Minggu, 17 Juni 2012

HAM dan DEMOKRASI dalam ISLAM


BAB I
Pendahuluan
A.   Latar Belakang
Hukum adalah komponen yang sangat erat hubungannya dengan masyarakat, dan pada dasarnya hukum itu adalah masyarakat itu sendiri. Setiap tingkah laku masyarakat selalu di monitor oleh hukum, baik hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Negara Indonesia adalah Negara hukum yang memiliki penduduk mayoritas beraga islam, secara sengaja maupun tidak sengaja hal tersebut mempengaruhi terbentuknya suatu aturan hukum yang berlandaskan atas agama Islam.
Berbagi masalah yang ada di dalam negara indonesia tidak semuanya dapat diselesaikan berdasarkan hukum umum yang telah ada, namun tetap memerlukan hukum secara filosofis dan sosiologis tertanam dalam hati dan kepercayaan masyarakat Indonesia.
Ada beberapa alasan yang menyebabkan di buatnya aturan Hukum Islam di Indonesia adalah :
1.  Masyarakat Indonesia yang berketuhanan. (sisi filosofis).
2.  Mayoritas penduduk Indonesia beraga Islam. (sisi sosiologis).
3.  Berdasarkan catatan sejarah yang telah dibukukan oleh
Departemen Agama yang berjudul “Seabad Peradilan Agama di
Indonesia”, menjelaskan bahwa Pengadilan Agama sudah ada di Indonesia sejak abad ke-16. (sisi historis).
4.  Merupakan produk politik yang dibuat oleh pemerintah. Membicarakan tentang masalah Hukum Islam di Inndonesia pada dasarnya adalah membicarakan salah satu aspek sebuah perbincangan yang kompleks sekalipun Hukum Islam menempati posisi yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara pada masa sekarang. Selain itu, perbincangan tentang Hukum Islam di Indonesia sebagaimana halnya juga dengan Hukum islam di berbagai kawasan dunia akan selalu menampakkan diri sebagai Hukum yang bersifat universal dengan daya jangkau untuk semua tempat dan segala zzaman tetapi pada lain pihak Hukum Islam juda di tuntut untuk menampakkan diri. Perbincangan kita tentang Hukum Islam tentunya akan lebih banyak diarahkan pada asp[ek yang kedua. Berkenaan dengan hal yang pertama Hukum Islam dengan sifat keuniversalannya sudah cukup banyak dikaji dan dibahas orang.
 “Hukum Islam Indonesia masa kini” adalah merupakan sebuah label yang diberikan pada ketentuan-ketentuan Hukum Islam yang berlaku di Indonesia dan sekaligus menampilkan corak khas ke-Indonesiaannya. Sistem dan budaya Indonesia akan lebih terefleksi di dalamnya sehingga Hukum Islam dimaksud untuk beberapa bagian tertentu baik menyangkut kaidah hukumnya maupun pola pemikiran
yang mendasarinya akan menunjukkan beberapa perbedaan dengan Hukum Islam yang berlaku dilain tempat seperti Saudi Arabia, Mesir, Iran, Pakistan dan lain-lain sekalipun sifat dasar yang sama karena bersumberkan pada sumber yang sama yaitu AI Quran dan Sunnah.
Berbeda dengan Demokrasi, Islam berasal dari Allah SWT, yang telah diwahyukan-Nya kepada rasul-Nya Muhammad SAW. Dalam hal ini Allah SWT berfirman :
“Dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut hawa nafsunya, ucapannya itu tiada lain hanya berupa wahyu yang diwahyukan.” (QS. An-Najm : 3-4)
Islam dibangun di atas landasan Aqidah Islam, yang mewajibkan pelaksanaan perintah dan larangan Allah –yakni hukum-hukum syara’ yang lahir dari Aqidah Islam– dalam seluruh urusan kehidupan pribadi, masyarakat dan kenegaraan. Aqidah ini menerangkan bahwa manusia tidak berhak membuat peraturan hidupnya sendiri. Manusia hanya berkewajiban menjalani kehidupan menurut peraturan yang ditetapkan Allah SWT untuk manusia.
Islam menyatakan bahwa kedaulatan adalah di tangan syara’, bukan di tangan umat. Sebab, Allah SWT sajalah yang layak bertindak sebagai Musyarri’ (pembuat hukum). Umat secara keseluruhan tidak berhak membuat hukum, walau pun hanya satu hukum. Allah SWT berfirman :
“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah.” (QS. Al An’aam: 57)
Dalam Islam seorang muslim wajib terikat dengan hukum syara’ dalam segala perbuatannya. Tidak bisa bebas dan seenaknya. Terikat dengan hukum syara’ bagi seorang muslim adalah wajib dan sekaligus merupakan pertanda adanya iman padanya. Allah SWT berfirman :
“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) hakim (pemutus) terhadap perkara yang mereka perselisihkan.” (QS. An Nisaa’: 65)
B.    Rumusan Masalah
Dalam pembuatan makalah ini, penulis merumuskan masalah sebagai
             berikut:
1.     Bagaimana islam memandang Hak Asasi Manusia?
2.     Bagaimanakah Demokrasi dalam pandangan islam?

C.     Tujuan
1.     Makalah agama ini dibuat untuk memenuhi tugas presentasi  dalam mata kuliah Agama Islam.
2.     Mempelajari pandangan Islam dalam urusan Hukum, HAM, dan demokrasi

D.    Manfaat
1.     Dapat mengetahui pandangan Islam dalam hal Hak Asasi Manusia.
2.     Dapat mengetahui pandangan Islam dalam hal Demokrasi.
                                                               BAB II
Pembahasan

1. Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan suatu konsep etika politik modern dengan gagasan poko penghargaan terhadap manusia dan kemanusiaan. Gagasan ini membawa kepada sebuah tuntunan moral bagaimana seharusnya manusia memperlakukan ke sesama manusia. Tuntunan moral tersebut sejatinya merupakan ajaran inti dari semua agama. Sebab, semua agama mengajarkan pentingnya penghargaan dan penghormatan terhadap manusia. Tuntunan moral itu diperlukan untuk melindungi seseorang atau suatu kelompok yang lemah (al-mustad’afin) dari tindakan dzalim yang semena-mena yang biasanya datang dari mereka yang kuat dan berkuasa. Karena itu, esensi dari konsep hak asasi manusia adalah penghormatan terhadap kemanusiaan seseorang tanpa kecuali dan tanpa ada diskriminasi berdasarkan apapun dan demi alasan apapun; serta pengakuan terhadap martabat manusia sebagai makhluk termulia di muka bumi.
Pengertian HAM
Secara Umum:
      Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan dan merupakan pemberian dari Tuhan.HAM Berlaku secara universal.
      Tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
1.1  Islam Mengapresiasikan Nilai-nilai Universal HAM
Islam diyakini pemeluknya sebagai agama yang sempurna, di dalam ajarannya sudah tercakup semua tuntutunan ideal bagi kehidupan akhirat yang kekal dan abadi. Ajaran dasar Islam termaktub dalam kitab suci Al-Quran dan hadits mutawatir. Teks-teks suci inilahnyang bersifat absolut, mutlak dan tidak dapat diubah dengan alasan apapun.
Dalam beragama, manusia cenderung menjadikan agama sebagai alat untuk “memuaskan Tuhan” daripada memanusiakan manusia.
Istilah Hak asasi Manusia (HAM) belim dikenal ketika Islam turun pada masyarakat Arab pada abad ke-7 Masehi, namun prinsip-prinsip penghormatan dan penghargaan pada manusia dan kemanusiaan sudah di ajarkan secara tegas. Karena itu Tuhan semata yang mutlak di sembah, dipuji dan di agungkan serta tempat menggantungkan seluruh harapan dan kebutuhan. Di anatara makhluk ciptaan Tuhan, manusialah makhluk paling sempurna (Qs. al-Isra’ [17]:70) dan karena itu makhluk lain patut memberikan penghormatan kepadanya sebagi tanda pengabdian kepada Sang Pencipta.
Yang membedakan di antara manusia hanyalah prestasi takwanya (Qs. al-Hujjurat [49]:13), dan bicara soal takwa hanya Allah SWT yang mampu memberikan penilaian. Salah satu bentuk penghormatan kepada manusia adalah menjaga kelangsungan hidupnya, nyawanya tidak boleh dihilangkan (Qs. An-Naml [27]:33; al-Maidah [5]:32), juga fisik dan psikisnya tidak boleh disakiti untuk alasan apapun (Qs. Al-Maidah [5]:45).
Pengertian HAM
Dalam Islam:
      Hak asasi dalam Islam berbeda dengan hak asasi menurut pengertian yang umum dikenal. Sebab seluruh hak merupakan kewajiban bagi negara maupun individu yang tidak boleh diabaikan. Rasulullah saw pernah bersabda: "Sesungguhnya darahmu, hartamu dan kehormatanmu haram atas kamu." (HR. Bukhari dan Muslim). Maka negara bukan saja menahan diri dari menyentuh hak-hak asasi ini, melainkan mempunyai kewajiban memberikan dan menjamin hak-hak ini.
      Oleh karena itu, hak asasi manusia dalam islam tidak semata-mata menekankan pada hak asasi manusia saja, tetapi hak-hak itu dilandasi kewajiban asasi manusia untuk mengabdi kepada Allah sebagai penciptanya.
2. Demokrasi
Secara etimologi Demokrasi berarti “Pemerintahan oleh Rakyat”. Inilah yang menyebabkan demokrasi dengan istilah-istilah pemerintahan lainnya di mana tidak mem[unyai hak paten dari rakyat. Amerika mendefinisikan demokrasi sesuai dengan apa yang di ucapkan oleh presiden ke-16 mereka, Abraham Lincoln (1809-1865): “Pemerintah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Dengan kata lain di dalam demokrasi terdapat partisipasi rakyat luas (public) dalam mengambil keputusan yang berdampak kepada kehidupan bermasyarakat.
Secara literatur, demokrasi berarti kekuasaan dari rakyat, berasal dari bahasa Yunani demos (rakyat) dan kratos (kekuasaan).
Secara historis, istilah Demokrasi telah dikenal sejak abad ke-5 SM, yang pada awalnya sebagai respons terhadap pengalaman buruk monarki dan kediktatoran di Negara-negara kota Yunani kuno.
2.1  Demokrasi dalam Islam
Konsep demokrasi tidak sepenuhnya bertentangan dan tidak sepenuhnya sejalan dengan Islam
1.     Demokrasi tersebut harus berada di bawah payung agama.
2.     Rakyat diberi kebebasan untuk menyuarakan aspirasinya.
3.     Pengambilan keputusan senantiasa dilakukan dengan musyawarah.
4.     Suara mayoritas tidaklah bersifat mutlak meskipun tetap menjadi pertimbangan utama dalam musyawarah.
5.     Musyawarah atau voting hanya berlaku pada persoalan ijtihadi; bukan pada persoalan yang sudah ditetapkan secara jelas oleh Alquran dan Sunah.
6.     Produk hukum dan kebijakan yang diambil tidak boleh keluar dari nilai-nilai agama.
7.     Hukum dan kebijakan tersebut harus dipatuhi oleh semua warga.
Contoh Kasus
      Nenek Divonis 1,5 Bulan karena Mencuri Kakao di Purwokerto
      Majelis hakim Pengadilan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis satu bulan 15 hari kepada seorang, Aminah, 55, yang didakwa mencuri tiga buah kakao.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama satu bulan 15 hari dengan ketentuan tidak usah terdakwa jalani kecuali jika terdakwa dijatuhi pidana lain selama tiga bulan masa percobaan," kata Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto Muslich Bambang Lukmanto saat membacakan vonis di pengadilan setempat,  Kamis (19/11). 
Demokrasi dalam Islam berbeda dengan Demokrasi barat dalam beberapa hal penting, di antaranya :
      Islam mengakui bahwa kedaulatan hanya di tangan Allah dan para wali-Nya yang terpilih, yaitu sebagai khalifah. Seorang khalifah memerintah suatu negara atas nama Allah. Dia bukanlah pemimpin yang berdiri sendiri dan bebas berkehendak sesuai kehendak hatinya. Al-Quran menyatakan bahwa segala sesuatu yang ada di langit dan di bumi adalah
milik Allah SWT dan tiada seorangpun yang sederajat dengan-Nya.
      Al-Quran menjelaskan : “katakanlah (wahai Muhammad): Wahai Tuhan yang mempunyai kerajaan (kedaulatan), engkau berikan kerajaan kepada yang engkau kehendaki dan engkau cabut kerajaan dari yang engkau kehendaki. Engkau muliakan orang yang engkau kehendaki dan engkau hinakan orang yang engkau kehendaki” (Qs. Al-Imran :26).
BAB III
Penutup

1.     Kesimpulan
      Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme pemerintahan negara yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.
      Demokrasi menurut Islam dapat diartikan seperti musyawarah, mendengarkan pendapat orang banyak untuk mencapai keputusan dengan mengedepankan nilai – nilai keagamaan.
      HAM adalah hak yang telah dimiliki seseorang sejak ia ada di dalam kandungan.
      HAM dalam Islam didefinisikan sebagai hak yang dimiliki oleh individu dan kewajiban bagi negara dan individu tersebut untuk menjaganya.
      Hukum menurut Islam dapat diartikan sebagai hukum yang terdapat dalam sumber-sumber seperti Al-Quran dan Al-Hadist.
2.     Saran
      Diharapkan setelah membaca makalah ini dapat membedakan antara demokrasidi Indonesia dan Demokrasi islam dan dapat melihat sisi baik dan buruknya.
      Diharapkan setelah membaca makalah ini dapat memahami pentingnya HAM dalam kehidupan kita dan kewajiban kita untuk menjaganya.
      Diharapkan setelah membaca makalah ini dapat membedakan antara hukum islam dan hukum yang berlaku di Indonesia dan dapat melihat perbedaannya.
Daftar Pustaka

Maududi, Maulana Abdul A’ la.1995.Hak-hak Asasi Manusia dalam Islam.Jakarta:Bumi Aksara.
Abdillah,Masykuri.2004.Demokrasi Di Persimpangan Makna.Yogyakarta:PT Tiara Wacana Yogya.
Mulia,Musdah.2010.Islam dan Hak Asasi Manusia.Yogyakarta:Naufan Pustaka.
Wahid,abdurahman.1999.Islam, Negara, dan Demokrasi.jakarta:Erlangga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar