BAB I
Pendahuluan
A. Latar
Belakang
Hukum adalah komponen yang sangat erat hubungannya dengan
masyarakat, dan pada dasarnya hukum itu adalah masyarakat itu sendiri. Setiap
tingkah laku masyarakat selalu di monitor oleh hukum, baik hukum yang tertulis
maupun hukum yang tidak tertulis. Negara Indonesia adalah Negara hukum yang
memiliki penduduk mayoritas beraga islam, secara sengaja maupun tidak sengaja
hal tersebut mempengaruhi terbentuknya suatu aturan hukum yang berlandaskan
atas agama Islam.
Berbagi masalah yang ada di dalam negara indonesia tidak semuanya
dapat diselesaikan berdasarkan hukum umum yang telah ada, namun tetap memerlukan
hukum secara filosofis dan sosiologis tertanam dalam hati dan kepercayaan
masyarakat Indonesia.
Ada beberapa alasan yang menyebabkan di buatnya aturan Hukum Islam
di Indonesia adalah :
1. Masyarakat Indonesia yang
berketuhanan. (sisi filosofis).
2. Mayoritas penduduk
Indonesia beraga Islam. (sisi sosiologis).
3. Berdasarkan catatan
sejarah yang telah dibukukan oleh
Departemen Agama yang berjudul “Seabad Peradilan Agama di
Indonesia”, menjelaskan bahwa Pengadilan Agama sudah ada di
Indonesia sejak abad ke-16. (sisi historis).
4. Merupakan produk politik
yang dibuat oleh pemerintah. Membicarakan tentang masalah Hukum Islam di
Inndonesia pada dasarnya adalah membicarakan salah satu aspek sebuah
perbincangan yang kompleks sekalipun Hukum Islam menempati posisi yang sangat
penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara pada masa sekarang. Selain itu,
perbincangan tentang Hukum Islam di Indonesia sebagaimana halnya juga dengan
Hukum islam di berbagai kawasan dunia akan selalu menampakkan diri sebagai
Hukum yang bersifat universal dengan daya jangkau untuk semua tempat dan segala
zzaman tetapi pada lain pihak Hukum Islam juda di tuntut untuk menampakkan
diri. Perbincangan kita tentang Hukum Islam tentunya akan lebih banyak
diarahkan pada asp[ek yang kedua. Berkenaan dengan hal yang pertama Hukum Islam
dengan sifat keuniversalannya sudah cukup banyak dikaji dan dibahas orang.
“Hukum Islam Indonesia masa
kini” adalah merupakan sebuah label yang diberikan pada ketentuan-ketentuan
Hukum Islam yang berlaku di Indonesia dan sekaligus menampilkan corak khas
ke-Indonesiaannya. Sistem dan budaya Indonesia akan lebih terefleksi di
dalamnya sehingga Hukum Islam dimaksud untuk beberapa bagian tertentu baik
menyangkut kaidah hukumnya maupun pola pemikiran
yang mendasarinya akan menunjukkan beberapa perbedaan dengan Hukum
Islam yang berlaku dilain tempat seperti Saudi Arabia, Mesir, Iran, Pakistan
dan lain-lain sekalipun sifat dasar yang sama karena bersumberkan pada sumber
yang sama yaitu AI Quran dan Sunnah.
Berbeda dengan Demokrasi, Islam berasal dari Allah SWT, yang telah
diwahyukan-Nya kepada rasul-Nya Muhammad SAW. Dalam hal ini Allah SWT berfirman
:
“Dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut hawa nafsunya,
ucapannya itu tiada lain hanya berupa wahyu yang diwahyukan.” (QS. An-Najm : 3-4)
Islam dibangun di atas landasan Aqidah Islam, yang mewajibkan
pelaksanaan perintah dan larangan Allah –yakni hukum-hukum syara’ yang lahir
dari Aqidah Islam– dalam seluruh urusan kehidupan pribadi, masyarakat dan
kenegaraan. Aqidah ini menerangkan bahwa manusia tidak berhak membuat peraturan
hidupnya sendiri. Manusia hanya berkewajiban menjalani kehidupan menurut
peraturan yang ditetapkan Allah SWT untuk manusia.
Islam menyatakan bahwa kedaulatan adalah di tangan syara’, bukan
di tangan umat. Sebab, Allah SWT sajalah yang layak bertindak sebagai Musyarri’
(pembuat hukum). Umat secara keseluruhan tidak berhak membuat hukum, walau pun
hanya satu hukum. Allah SWT berfirman :
“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah.” (QS. Al An’aam: 57)
Dalam Islam seorang muslim wajib terikat dengan hukum syara’ dalam
segala perbuatannya. Tidak bisa bebas dan seenaknya. Terikat dengan hukum
syara’ bagi seorang muslim adalah wajib dan sekaligus merupakan pertanda adanya
iman padanya. Allah SWT berfirman :
“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga
mereka menjadikan kamu (Muhammad) hakim (pemutus) terhadap perkara yang mereka
perselisihkan.” (QS. An
Nisaa’: 65)
B. Rumusan
Masalah
Dalam pembuatan makalah ini, penulis
merumuskan masalah sebagai
berikut:
1. Bagaimana islam memandang Hak Asasi Manusia?
2. Bagaimanakah Demokrasi dalam pandangan islam?
C.
Tujuan
1. Makalah agama ini dibuat untuk memenuhi tugas
presentasi dalam mata kuliah Agama
Islam.
2. Mempelajari pandangan Islam dalam urusan
Hukum, HAM, dan demokrasi
D.
Manfaat
1. Dapat mengetahui pandangan Islam dalam hal Hak
Asasi Manusia.
2. Dapat mengetahui pandangan Islam dalam hal
Demokrasi.
BAB II
Pembahasan
1. Hak Asasi
Manusia (HAM)
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan suatu konsep etika politik
modern dengan gagasan poko penghargaan terhadap manusia dan kemanusiaan.
Gagasan ini membawa kepada sebuah tuntunan moral bagaimana seharusnya manusia
memperlakukan ke sesama manusia. Tuntunan moral tersebut sejatinya merupakan
ajaran inti dari semua agama. Sebab, semua agama mengajarkan pentingnya
penghargaan dan penghormatan terhadap manusia. Tuntunan moral itu diperlukan
untuk melindungi seseorang atau suatu kelompok yang lemah (al-mustad’afin) dari
tindakan dzalim yang semena-mena yang biasanya datang dari mereka yang kuat dan
berkuasa. Karena itu, esensi dari konsep hak asasi manusia adalah penghormatan
terhadap kemanusiaan seseorang tanpa kecuali dan tanpa ada diskriminasi
berdasarkan apapun dan demi alasan apapun; serta pengakuan terhadap martabat
manusia sebagai makhluk termulia di muka bumi.
Pengertian HAM
Secara Umum:
• Hak asasi manusia adalah hak-hak
yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan dan merupakan
pemberian dari Tuhan.HAM
Berlaku secara universal.
• Tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
1.1 Islam
Mengapresiasikan Nilai-nilai Universal HAM
Islam diyakini pemeluknya sebagai agama yang sempurna, di dalam
ajarannya sudah tercakup semua tuntutunan ideal bagi kehidupan akhirat yang
kekal dan abadi. Ajaran dasar Islam termaktub dalam kitab suci Al-Quran dan
hadits mutawatir. Teks-teks suci inilahnyang bersifat absolut, mutlak dan tidak
dapat diubah dengan alasan apapun.
Dalam beragama, manusia cenderung menjadikan agama sebagai alat
untuk “memuaskan Tuhan” daripada memanusiakan manusia.
Istilah Hak asasi Manusia (HAM) belim dikenal ketika Islam turun
pada masyarakat Arab pada abad ke-7 Masehi, namun prinsip-prinsip penghormatan
dan penghargaan pada manusia dan kemanusiaan sudah di ajarkan secara tegas.
Karena itu Tuhan semata yang mutlak di sembah, dipuji dan di agungkan serta
tempat menggantungkan seluruh harapan dan kebutuhan. Di anatara makhluk ciptaan
Tuhan, manusialah makhluk paling sempurna (Qs. al-Isra’ [17]:70) dan karena
itu makhluk lain patut memberikan penghormatan kepadanya sebagi tanda
pengabdian kepada Sang Pencipta.
Yang membedakan di antara manusia hanyalah prestasi takwanya (Qs.
al-Hujjurat [49]:13), dan bicara soal takwa hanya Allah SWT yang mampu
memberikan penilaian. Salah satu bentuk penghormatan kepada manusia adalah
menjaga kelangsungan hidupnya, nyawanya tidak boleh dihilangkan (Qs.
An-Naml [27]:33; al-Maidah [5]:32), juga fisik dan psikisnya tidak
boleh disakiti untuk alasan apapun (Qs. Al-Maidah [5]:45).
Pengertian HAM
Dalam Islam:
• Hak asasi dalam Islam berbeda dengan hak asasi
menurut pengertian yang umum dikenal. Sebab seluruh hak merupakan kewajiban
bagi negara maupun individu yang tidak boleh diabaikan. Rasulullah saw pernah
bersabda: "Sesungguhnya darahmu,
hartamu dan kehormatanmu haram atas kamu." (HR. Bukhari dan
Muslim). Maka negara bukan saja menahan diri dari menyentuh hak-hak asasi ini,
melainkan mempunyai kewajiban memberikan dan menjamin hak-hak ini.
• Oleh karena itu, hak asasi manusia dalam islam tidak semata-mata
menekankan pada hak asasi manusia saja, tetapi hak-hak itu dilandasi kewajiban
asasi manusia untuk mengabdi kepada Allah sebagai penciptanya.
2. Demokrasi
Secara etimologi Demokrasi berarti “Pemerintahan oleh Rakyat”.
Inilah yang menyebabkan demokrasi dengan istilah-istilah pemerintahan lainnya
di mana tidak mem[unyai hak paten dari rakyat. Amerika mendefinisikan demokrasi
sesuai dengan apa yang di ucapkan oleh presiden ke-16 mereka, Abraham Lincoln
(1809-1865): “Pemerintah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Dengan
kata lain di dalam demokrasi terdapat partisipasi rakyat luas (public) dalam
mengambil keputusan yang berdampak kepada kehidupan bermasyarakat.
Secara literatur, demokrasi berarti kekuasaan dari rakyat, berasal
dari bahasa Yunani demos (rakyat) dan kratos (kekuasaan).
Secara historis, istilah Demokrasi telah dikenal sejak abad ke-5
SM, yang pada awalnya sebagai respons terhadap pengalaman buruk monarki dan
kediktatoran di Negara-negara kota Yunani kuno.
2.1 Demokrasi
dalam Islam
Konsep demokrasi tidak sepenuhnya
bertentangan dan tidak sepenuhnya sejalan dengan Islam
1. Demokrasi tersebut harus berada di bawah
payung agama.
2. Rakyat diberi kebebasan untuk menyuarakan
aspirasinya.
3. Pengambilan keputusan senantiasa dilakukan
dengan musyawarah.
4. Suara mayoritas tidaklah bersifat mutlak
meskipun tetap menjadi pertimbangan utama dalam musyawarah.
5. Musyawarah atau voting hanya berlaku pada
persoalan ijtihadi; bukan pada persoalan yang sudah ditetapkan secara jelas
oleh Alquran dan Sunah.
6. Produk hukum dan kebijakan yang diambil tidak
boleh keluar dari nilai-nilai agama.
7. Hukum dan kebijakan tersebut harus dipatuhi
oleh semua warga.
Contoh Kasus
• Nenek Divonis 1,5
Bulan karena Mencuri Kakao
di Purwokerto
• Majelis hakim Pengadilan Negeri Purwokerto,
Jawa Tengah, menjatuhkan vonis satu bulan 15 hari kepada seorang, Aminah, 55,
yang didakwa mencuri tiga buah kakao.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama satu bulan 15 hari dengan ketentuan tidak usah terdakwa jalani kecuali jika terdakwa dijatuhi pidana lain selama tiga bulan masa percobaan," kata Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto Muslich Bambang Lukmanto saat membacakan vonis di pengadilan setempat, Kamis (19/11).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama satu bulan 15 hari dengan ketentuan tidak usah terdakwa jalani kecuali jika terdakwa dijatuhi pidana lain selama tiga bulan masa percobaan," kata Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto Muslich Bambang Lukmanto saat membacakan vonis di pengadilan setempat, Kamis (19/11).
Demokrasi dalam Islam berbeda dengan
Demokrasi barat dalam beberapa hal penting, di antaranya :
• Islam mengakui bahwa kedaulatan hanya di tangan Allah dan para
wali-Nya yang terpilih, yaitu sebagai khalifah. Seorang khalifah memerintah
suatu negara atas nama Allah. Dia bukanlah pemimpin yang berdiri sendiri dan bebas
berkehendak sesuai kehendak hatinya. Al-Quran menyatakan bahwa segala sesuatu
yang ada di langit dan di bumi adalah
milik Allah SWT dan tiada seorangpun yang sederajat dengan-Nya.
• Al-Quran menjelaskan : “katakanlah (wahai Muhammad): Wahai Tuhan
yang mempunyai kerajaan (kedaulatan), engkau berikan kerajaan kepada yang
engkau kehendaki dan engkau cabut kerajaan dari yang engkau kehendaki. Engkau
muliakan orang yang engkau kehendaki dan engkau hinakan orang yang engkau
kehendaki” (Qs. Al-Imran :26).
BAB III
Penutup
1.
Kesimpulan
• Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme pemerintahan negara yang
menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.
• Demokrasi
menurut Islam dapat diartikan seperti musyawarah, mendengarkan pendapat orang
banyak untuk mencapai keputusan dengan mengedepankan nilai – nilai keagamaan.
• HAM
adalah hak yang telah dimiliki seseorang sejak ia ada di dalam kandungan.
• HAM
dalam Islam didefinisikan sebagai hak yang dimiliki oleh individu dan kewajiban
bagi negara dan individu tersebut untuk menjaganya.
• Hukum
menurut Islam dapat diartikan sebagai hukum yang terdapat dalam sumber-sumber
seperti Al-Quran dan Al-Hadist.
2.
Saran
• Diharapkan setelah membaca makalah ini dapat membedakan antara
demokrasidi Indonesia dan Demokrasi islam dan dapat melihat sisi baik dan
buruknya.
• Diharapkan
setelah membaca makalah ini dapat memahami pentingnya HAM dalam kehidupan kita
dan kewajiban kita untuk menjaganya.
• Diharapkan
setelah membaca makalah ini dapat membedakan antara hukum islam dan hukum yang
berlaku di Indonesia dan dapat melihat perbedaannya.
Daftar Pustaka
Maududi,
Maulana Abdul A’ la.1995.Hak-hak Asasi
Manusia dalam Islam.Jakarta:Bumi Aksara.
Abdillah,Masykuri.2004.Demokrasi Di Persimpangan Makna.Yogyakarta:PT
Tiara Wacana Yogya.
Mulia,Musdah.2010.Islam dan Hak Asasi Manusia.Yogyakarta:Naufan
Pustaka.
Wahid,abdurahman.1999.Islam, Negara, dan Demokrasi.jakarta:Erlangga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar