Minggu, 17 Juni 2012

SISTEM EKONOMI ISLAM


BAB  I
                                              PENDAHULUAN                            
A.LATAR BELAKANG
           Islam menyelanggarakan pimpinan kepada pemeluk-pemeluknya di dalam semua fase dan kegiatan-kegiatan hidup, di dalam soal-soal materiil maupun spirituil. Jauh dari meletakkan kebaikan materiil, ALLAH SWT memerintahkan: “dan janganlah kamu mengabaikan bagianmu dari dunia ini.” (Q.S. 28 : 77). Tetapi Ia menekankan pada susunan manusia yang rangkap dengan mengingatkan: “..... maka dari antara orang-orang itu ada yang berkata : Hai Tuhan Kami! Berilah kepada kam (kebaikan) di dunia; dan tidak ada bahagian untuknya (baik) di Akhirat. Dan dari antara mereka berkata : Hai Tuhan Kami! Berilah kepada kami (kehidupan) yang baik di dunia dan (kehidupan) yang baik di Akhirat, dan peliharakanlah kami daripada siksaan Neraka. Mereka itu akan dapat bahagian yang baik dari apa yang mereka telah kerjakan ; dan Allah itu Pengira yang cepat.” (Q.S. 2 : 200-2). Di dalam ayat-ayat lain kita mendapatkan Ia telah menyatakan dengan terang dan pasti bahwa semua apa yang terdapat di bumi telah diciptakan oleh Tuhan untuk kepentingan manusia yang berguna.
           Kebijaksanaan ekonomi Islam juga telah dijelaskan didalam Al-Qur’an, dengan kata-kata yang paling terang (tak dapat diragukan) ; “ ......... supaya (kekayaan) ini tidak jadi barang edaran hanya di antara orang-orang yang kaya dari kamu......” (Q.S. 59:7)
B. RUMUSAN MASALAH
Adapun rumusan masalah yang akan dikaji dalam makalah ini adalah :
1.      Apa pengertian sistem ekonomi dalam Islam?
2.      Bagaimana tujuan sistem ekonomi dalam Islam?
3.      Bagaimana sistem lembaga permodalannya menurut Islam?
4.      Bagaimana mekanisme pasar dalam pasar?
BAB II
PEMBAHASAN
1.      PENGERTIAN SISTEM EKONOMI ISLAM
Ekonomi adalah kegiatan manusia atau masyarakat untuk mempergunakan unsur-unsur produksi dengan sebaik-baiknya guna maksud memenuhi berbagai macam kebutuhan. Menurut pendapat H. Halide Doktor Ilmu Ekonomi yang menjadi Kepala Pusat Pengelolaan Data Universitas Hasanudin Ujung  Pandang, yang dimaksud Ekonomi Islam adalah kumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang disimpulkan dari Al-Qur’an dan As-Sunah yang ada hubungannya dengan urusan ekonomi.

2.      TUJUAN SISTEM EKONOMI ISLAM
Ekonomi Islam bertujuan memberikan keselarasan bagi kehidupan di dunia. Nilai Islam bukan semata-mata hanya untuk kehidupan muslim saja, akan tetapi untuk manusia di muka bumi ini. Esensi proses ekonomi Islam adalah pemenuhan kebutuhan manusia yang berlandaskan nillai-nilai Islam guna mencapai tujuan agama (falah). Ekonomi Islam menjadi rahmat seluruh alam, yang tidak terbatas.ekonomi Islam mampu menangkap nilai fenomena masyarakat sehingga dalam perjalanannya tanpa meninggalkan sumber hukum teori ekonomi Islam yang  bisa berubah.

3.      MEKANISME PASAR DALAM PASAR
Pasar adalah sebuah mekanisme pertukaran barang dan jasa yang alamiah dan telah berlangsung sejak peradaban awal manusia. Islam menempatkan pasar pada kedudukan yang penting dalam perekonomian. Rasulullah sangat menghargai harga yang dibentuk oleh pasar sebagai harga yang adil. Beliau menolak adanya suatu price intervention seandainya perubahan harga terjadi karena mekanisme pasar yang wajar. Namun, pasar di sini mengharuskan adanya moralitas, antara lain : persaingan yang sehat (fair play), kejujuran (honesty), keterbukaan (transparancy), dan keadilan (justice). Jika nilai-nilai ini telah ditegakkan, maka tidak ada alasan untuk menolak harga pasar.

Dalam catatan sejarah memaparkan bagaimana Rasulullah menghargai mekanisme pasar sebagai sebuah sunnatullah yang harus dihormati. Pandangan tentang pasar dan harga dari beberapa pemikir besar muslim seperti Abu Yusuf, Al-Ghazali, Ibn Khaldun, Ibn Taimiyah juga diungkap. Pemikiran-pemikiran mereka tentang pasar ternyata sangat canggih dan tergolong futuristik jika dipandang pada masanya. Pemikiran-pemikran mereka tentu saja merupakan kekayaan khasanah intelektual yang sangat berguna pada masa kini dan masa depan. Selanjutnya dipaparkan bagaimana mekanisme kerja pasar serta faktor-faktor yang memengaruhinya. Beberapa bentuk transaksi bisnis yang dianggap tidak Islami yang umum dipraktikan masyarakat Arab pada waktu itu.
Pasar pada Masa Rasulullah
Pasar memegang peranan penting dalam perekonomian masyarakat Muslim pada masa Rasulullah SAW dan Khulafaurrasyidin. Bahkan, Muhammad SAW sendiri pada awalnya adalah seorang pebisnis, demikian pula Khulafaurrasyidin dan kebanyakan sahabat. Pada saat awal perkembangan Islam di Makkah Rasulullah SAW dan masyarakat Muslim mendapat gangguan dan terror yang berat dari masyarakat kafir Makkah sehingga perjuangan dan dakwah merupakan prioritas. Ketika masyarakat Muslim telah berhijrah ke Madinah, peran Rasulullah SAW bergeser menjadi pengawas pasar atau Al- muhtasib.
Beliau menolak untuk membuat kebijakan penetapan harga manakala tingkat harga di Madinah pada saat itu tiba-tiba naik. Sepanjang kenaikan terjadi karena kekuatan permintaan dan penawaran yang murni, yang tidak dibarengi dengan dorongan-dorongan monopilistik dan monopsonistik, maka tidak ada alasan untuk tidak menghormati harga pasar. Dalam suatu Hadits dijelaskan bahwa pasar merupakan hukum alam (Sunnatullah) yang harus dijunjung tinggi. Tak seorang pun secara individual dapat mempengaruhi pasar, sebab pasar adalah kekuatan kolektif yang telah menjadi ketentuan Allah SWT.
Pelanggaran terhadap harga pasar, misalnya penetapan harga dengan cara dan karena alasan yang tidak tepat, merupakan suatu ketidakadilan (injustice) yang akan dituntut pertanggung jawabannya dihadapan Allah dan begitu pun sebaliknya.
Penghargaan Islam terhadap mekanisme pasar berdasar pada ketentuan Allah SWT bahwa perniagaan harus dilakukan secara baik dengan rasa suka sama suka serta nilai moralitas mutlak harus ditegakkan. Secara khusus nilai moralitas yang mendapat perhatian penting dalam pasar adalah persaingan yang sehat, kejujuran, keterbukaan, dan keadilan.
Pengertian Kekuatan Pasar Menurut Ekonomi Islam
Berikut akan dipaparkan mekanisme pasar sebagaimana dikonsepkan para pemikir Islam Klasik:
I.                   Permintaaan
Permintaan merupakan salah satu elemen yang menggerakan pasar. Istilah yang digunakan oleh Ibn Taimiyah untuk menunjukan permintaan ini adalah keinginan. Pada dasarnya faktor-faktor yang mempengaruhi permintaaan sebagai berikut:
a.            Faktor-faktor penentu permintaan
1.      Harga barang yang bersangkutan
2.      Pendapatan Konsumen
3.      Harga barang lain yang terkait
4.      Selera konsumen
5.      Ekspektasi (pengharapan)
6.      Mashlahah
II.                Penawaran
Dalam khasanah pemikiran ekonomi Islam Klasik, pasokan (penawaran) telah dikenal sebagai kekuatan penting di dalam pasar. Ibn Taimiyah mengistilahkan penawaran ini sebagai ketersediaaan barang di pasar.
a.       Mashlahah
Pengaruh mashlahah terhadap penawaran pada dasarnya akan tergantung pada tingkat keimanan produsen. Jika jumlah mashlahah yang terkandung dalam barang yang diproduksi semakin meningkat, maka produsen Muslim akan memperbanyak jumlah produksinya.
b.      Keuntungan
Keuntungan merupakan bagian dari mashlahah karena ia dapat mengakumulasi modal pada akhirnya dapat digunakan berbagai aktivitas lainnya. Faktor-faktor yang mempengaruhi keuntungan adalah:
1.      Harga Barang
2.      Biaya Produksi
o   Biaya Produksi ditentukan oleh dua factor:
a.)    Harga Input Produksi
b.)    Teknologi Produksi
Keseimbangan Pasar
1.      Pengertian Keseimbangan
Keseimbangan atau ekuilibrium menggambarkan suatu situasi dimana semua kekuatan yang ada dalam pasar, permintaan dan penawaran, berada dalam keadaan seimbang sehingga setiap variable yang terbentuk di pasar, harga dan kuantitas sudah tidak lagi berubah. Dalam keadaan ini harga dan kuantitas yang diminta akan sama dengan yang ditawarkan sehingga terjadilah transaksi.
2.      Proses Tercapainya Keseimbangan
Proses terjadinya keseimbangan dalam pasar dapat berawal dari sisi mana saja, baik dari permintaan ataupun penawaran.
3.      Perubahan Keseimbangan
a.       Perubahan Berasal dari Sisi Permintaan
b.      Perubahan Berasal dari Sisi Penawaran
c.       Perubahan Berasal dari Sisi Penawaran dan Permintaan
Ketidaksempurnaan Bekerjanya Pasar
1.            Penyimpangan Terstruktur
           Struktur atau bentuk organisasi pasar akan mengganggu mekanisme pasar dengan cara yang sistematis dan terstruktur pula. Struktur pasar yang dimaksud adalah monopoli, duopoly, oligopoly, dan kompetisi monopolistik.
2.            Penyimpangan Tidak Terstruktur
           Selain itu juga terdapat faktor-faktor yang incidental dan temporer yang mengganggu mekanisme pasar. Beberapa contohnya adalah usaha sengaja menimbun untuk menghambat pasokan barang agar harga pasar naik (ikhtikar), penciptaan permintaan semu untuk menaikan harga (najasyi), penipuan kualitas, kuantitas, harga, atau waktu pengiriman (tadlis), kolusi para pedagang untuk membuat harga di atas normal (bai al-hadir lil badi), dan lain-lain.
3.            Ketidaksempurnaan Informasi dan Penyesuaian
           Ketidaksempurnaan pasar juga disebabkan karena ketidaksempurnaan informasi yang dimiliki para pelaku pasar. Informasi merupakan hal yang penting sebab ia menjadi dasar bagi pembuatan keputusan. Rasulullah melarang berbagai transaksi yang terjadi dalam ketidaksempurnaan informasi, missal menghalangi transaksi pada harga pasar, mengambil keuntungan yang tinggi dengan memanfaaatkan kebodohan konsumen, dan lain-lain.
Konsep Harga dan Solusi Islam Terhadap Ketidaksempurnaan Bekerjanya Pasar
            Ajaran Islam member perhatian yang besar terhadap kesempurnaan mekanisme pasar. Pasar yang bersaing sempurna menghasilkan harga yang adil bagi penjual dan pembeli. Karenanya jika mekanisme pasar terganggu, maka harga yang adil tidak dapat dicapai, begitu pun sebaliknya.
1.      Harga yang Adil dalam Islam
      Harga yang adil ini dijumpai dari beberapa terminologi, anatara lain : si’r al-mithl, thaman al-mithl, dan qimah al-adl. Ibn Taimiyah mendefinisikan harga yang adil itu adalah harga baku diman penduduk menjual barang-barang mereka dan secara umum diterima sebagai sesuatu yang setara dengan itu dan untuk barang yang sama pada waktu dan tempat yang khusus. Sedangkan dalam Al-Hisbah ia mengatakan bahwa equivalen prince ini sesuai dengan keinginan atau harga yang ditetapkan oleh kekuatan pasar yang berjalan secara bebas dan kompetitif.
      Pada prinsipnya transaksi bisnis harus dilakukan pada harga yang adil sebab ia adalah cerminan dari komitmen syariat Islam terhadap keadilan yang menyeluruh. Jadi harga yang adil secara umum adalah harga yang tidak menimbulkan penindasan atau kezaliman sehingga ada pihak yang dirugikan. Harga harus menguntungkan untuk semua pihak. 
2.      Solusi Islam terhadap Ketidaksempurnaan Bekerjanya Pasar
a). Larangan Ikhtikar
     Rasulullah telah melarang praktek ikhtikar, yaitu secara sengaja menahan atau menimbun  barang, terutama pada saaat terjadinya kelangkaan, dengan tujuan untuk menaikan harga di kemudian hari. Akibat dari ikhtikar ini masyarakat luas akan dirugikan oleh sekelompok kecil yang lain. Agar harga dapat kembali ke posisi semula maka pemerintah dapat melakukan berbagi upaya menghilangkan penimbuanan ini.
     b). Membuka Akses Informasi
     Beberapa larangan terhadap praktik penipuan pada dasarnya adalah upaya untuk menyebarkan keterbukaan informasi sehingga transaksi dapat dilakukan dengan sama-sama suka dan adil. Beberapa larangan ini antara lain: talaqi rukhban (membeli barang dengan cara mencegat para penjual di luar kota), bay najasyi (mencakup pengertian kolusi dimana antarpenjual satu dengan yang lainnya melakukan kerja samauntuk menipu konsumen), ghaban fahisy (upaya sengaja untuk mengaburkan informasi).
c). Regulasi Harga
     Pada dasarnya jika pasar sudah bekerja dengan sempurna, maka tidak ada alas an untuk mengatur tingkat harga. Penetapan harga justru akan mendistorsi harga sehingga akhirnya mengganggu mekanisme pasar itu sendiri. Jadi regulasi harga dapat dilakukan pada situasi tertentu saja.Pemerintah dapat melakuakan regulasi harga apabila pasar bersaing tidak sempurna, dan keadaan darurat. Apabila terpaksa menentapkan harga, maka konsep harga yang adil harus menjadi pedoman. Adapun beberapa keadaan darurat diantaranya adalah harga naik sedemikian tinggi di luar kewajaran, menyangkut barang-barang yang amat dibutuhkan masyarakat, terjadi ketidakadilan.
Peranan Pemerintah dalam Mengontrol Pasar
            Untuk lebih menjamin berjalannya mekanisme pasar secara sempurna peran pemerintah sangat penting. Rasulullah SAW sendiri telah menjalankan fungsi sebagaimarket supervisor atau Al-Hisbah, yang kemudian banyak dijadikan acuan untuk peran negara terhadap pasar. Peran pemerintah dalam pasar diantaranya adalah untuk mengatur dan mengontrol pasar serta moral secara umum.

4.      LEMBAGA PERMODALAN (PERBANKAN)
·         BANK SYARIAH
Istilah bank tanpa bunga sebenarnya dapat memberikan konotasi yang berbeda dari esensi Bank Syariah. Istilah tanpa bunga ini sering diasosiakan dengan tanpa biaya (no Interest) yang sebenarnya tidak tepat. Oleh karena itu, sebaiknya kita pakai saja istilah Bank Bagi Hasilyang juga dipakai Bank Indonesia atau tepatnya Bank Syariah.
            Cara operasi Bank Syariah ini hakikatnya sama saja dengan Bank Konvensional biasa, yang berbeda hanya dalam masalah bunga dan praktik lainnya yang menurut Syariat Islam tidak dibenarkan. Bank ini memang tidak menggunakan konsep bunga seperti bank konvensional lainnya. Tapi bukan berarti bank ini tidak mengenakan beban kepada mereka yang menikmati jasanya. Beban tetap ada namun konsep dan cara peerhitungannya tidak seperti perhitungan bunga dalam bunga Bank Konvensional.
A.    Produk Bank Syariah
a.       Pembiayaan dengan Marjin (Murabahah)
Dalam produk ini terjadi transaksi jual beli antara pembeli (nasabah) dan penjual (bank). Bank dalam hal ini membelikan barang yang dibutuhkan nasabah (nasabah yang menentukan spesifikasinya) dan menjualnya kepada  nasabah dengan harga plus keuntungan. Jadi dari produk ini bank menerimalaba atas jual beli. Harga pokoknya sama-sama diketahui dua belah pihak.
b.      Bai’ Bithaman Ajil (Transaksi Jual Beli dengan Harga Tangguh)
Dalam konsep ini harga barang yang dijual kepada nasabah telah memperhitungkan pembayaran yang akan dilakukan kemudian baik secara angsuran maupun tangguh bayar. Harga yang ditetapkan adalah berdasarkan persetujuan bersama antara kedua belah pihak. Harga ini tidak dibenarkan diubah kendatipun keadaan ekonomi berubah. Jangka waktu pembayaran didasarkan pada kesepakatan bersama. Biasanya jenis produk ini adalah untuk pembiayaan investasi dan berjangka panjang.
c.       Mudharabah
Mudharabah adalah kerja sama bank dengan pengusaha yang diyakini sepenuhnya. Bank memberikan dana 100% untuk kepentingan pengusaha dalam menjalankan suatu badan usaha atau proyek. Pengusaha memerikan modalnya berupa tenaga dan keahlian. Laba atau rugi dari usaha ini akan dibagi berdasarkan rasio atau nisbah tertentu sesuai perjanjian. Jadi pembagian laba antara bank nasabah bisa 1:1, 1:3,1:4, dan rasio lainnya. Bank disini tidak boleh campur tangan dalam bisnis tersebut, tetapi boleh mengawasi atau memberikan usulan. Kerugian yang timbul akibat suatu hal yang bukan karena kelalaian atau penyelewengan pengusaha akan ditanggung oleh bank. Kerugian karena pengusaha ditanggung oleh pengusaha.
d.      Musyarakah
Musyarakah hampir sama dengan pola mudharabah, bedanya disini dana tidak hanya disediakan bank tetapi juga oleh pengusaha. Jadi perusahaan itu dibiayai dan diurus oleh bank dan pengusaha, atau pihak yang berkongsi sesuai kesepakatan atau sesuai dengan kontribusi modal masing-masing. Bisa 1:1, 1:2, dan lain.
Bank adalah sebagai pemegang amanah dari pemodal dan penabung. Bank harus menjaga agar ia bisa tetap hidup dan bisa beruntung sehingga dana pemilik saham dan tabungan yang dikumpulkan dari seluruh umat Islam tetap terjaga dan menerima bagi hasil yang kompetitif. Dalam hubungan seperti inibank dengan nasabah terjalin hubungan harmonis karena antara pemilik dana, bank, dan pengguna jasa bank sama-sama ingin mendapatkan bagi hasil yang banyak sehingga masing-masing pihak berupaya sekuat tenaga untuk mencapainya.
B.     Sumber Dana Bank Syariah
Yang merupakan sumber dana bank ini adalah sama dengan bank konvensional yaitu dari pemilik dan dari pihak ketiga atau masyarakat misalnya seperti: Giro Wadi’ah (Rekening Koran), Deposito Mudharabah, Tabungan Mudharabah, dan tabungan untuk maksud khusus. Terhadap produk ini bank tidak akan memberi bunga, tetapi bagi hasil yang jumlahnya tidak akan diketahui pada awalnya karena tergantung hasil yang diperoleh kemudian. Untuk dana Giro yang dipercayakan pada bank, pemilik dana tidak akan menerima penghasilan dari bank sebagai pemegang amanah karena dikhaatirkan menuju ke arah riba, namun bank dapat memberikan sejenis bonus yang jumlahnya tidak dapat ditentukan sebelumnya. Sedangkan penabung, penyimpan uang ,  deposan akan mendapat pertambahan tabungan berupa bagi hasil, yang besar kecilnya ditentukan oleh besar kecilnya laba yang diterima dari hasil murabahah, mudharabah, dan musyarakah tadi. Jika bank menerimanya banyak maka pembagiannya juga banyak. Berapa porsi yang dibagikan kepada penabung / penyimpan tadi sudah ditentukan bank sewaktu transaksi penabungan mulai. Misalnya 3:7, 3 porsi untuk penabung, deposan tadi dan 7 porsi untuk bank sebagai pengelola dana.
C.     Cara Kerja
Cara kerja seperti pengikatan pembiayaan di Bank Syariah misalnya sama saja seperti di bank lain. Ada akta perjanjian, ada saksi, dan yang penting ada jaminan yang dapat dipegang oleh bank sehingga dana yang diberikan diyakininya akan dikembalikan secara utuh beserta untungnyajika ada kepada bank. Jaminan bisa berupa barang, tanah, rumah, kelayakan usaha, individu, perusahaan, kepercayaan dan lain-lain. Dan jaminan ini adalah upaya bank untuk menyelamatkan harta peminjam agar tidak ingkar bayar yang menurut syariat sangat tidak disukai.
Kalau ditanya tentang bagaimana cara meminjam maka jawabnya sama saja seperti di bank lain. Buat permohonan, permohonan ini dipelajari oleh bagian yang khusus untuk itu ( Account officernya), kalau layak, dalam arti proyek yang akan dibiayai akan memungkinkan membayar utangnya dan semakin berkembang dan sesuai syariat. Kemudian diminta dilengkapi lagi dengan jaminan dan aspek hukum lainnya.
Di sini masyarakat sering salah mengerti karena dianggap bahwa bank Islam itu hanya seperti lembaga sosial yang bisa meminta begitu saja dan beres. Mungkin hal ini timbul akibat ketidaktahuan masyarakat tentang lembaga keuangan yang baru seperti ini.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan :
Sistem perekonomian Indonesia belum sepenuhnya menjalankan sesuai dengan syariat islam. Banyak lembaga-lembaga perbankan yang menganut sistem bagi hasil salah satunya yaitu Bank Indonesia. Ada juga lembaga perbankan yang menganut sistem syariat islam
DAFTAR PUSTAKA

Hamidullah, Muhammad. 1974. Pengantar Studi Islam. Jakarta: Bulan Bintang.
Harahap, Syafri Sofyan. 2004. Akuntansi Islam. Jakarta: Bumi Aksara.

1 komentar:

  1. How to gamble online in the UK | KJR Hub
    This guide will tell you how to gamble 문경 출장안마 online 창원 출장샵 and how to get started in 서산 출장샵 the UK 전주 출장안마 · Deposit: £10 on registration, £10 on registration 전라북도 출장마사지

    BalasHapus