BAB
I
PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG
Islam menyelanggarakan pimpinan kepada pemeluk-pemeluknya
di dalam semua fase dan kegiatan-kegiatan hidup, di dalam soal-soal
materiil maupun spirituil. Jauh dari meletakkan
kebaikan materiil, ALLAH SWT memerintahkan: “dan janganlah kamu mengabaikan
bagianmu dari dunia ini.” (Q.S. 28 : 77). Tetapi Ia menekankan pada susunan
manusia yang rangkap dengan mengingatkan: “..... maka dari antara orang-orang
itu ada yang berkata : Hai Tuhan Kami! Berilah kepada kam (kebaikan) di dunia;
dan tidak ada bahagian untuknya (baik) di Akhirat. Dan dari antara mereka
berkata : Hai Tuhan Kami! Berilah kepada kami (kehidupan) yang baik di dunia
dan (kehidupan) yang baik di Akhirat, dan peliharakanlah kami daripada siksaan
Neraka. Mereka itu akan dapat bahagian yang baik dari apa yang mereka telah
kerjakan ; dan Allah itu Pengira yang cepat.” (Q.S. 2 : 200-2). Di dalam
ayat-ayat lain kita mendapatkan Ia telah menyatakan dengan terang dan pasti
bahwa semua apa yang terdapat di bumi telah diciptakan oleh Tuhan untuk
kepentingan manusia yang berguna.
Kebijaksanaan
ekonomi Islam juga telah dijelaskan didalam Al-Qur’an, dengan kata-kata yang
paling terang (tak dapat diragukan) ; “ ......... supaya (kekayaan) ini tidak
jadi barang edaran hanya di antara orang-orang yang kaya dari kamu......” (Q.S.
59:7)
B. RUMUSAN MASALAH
Adapun
rumusan masalah yang akan dikaji dalam makalah ini adalah :
1.
Apa pengertian sistem ekonomi dalam Islam?
2.
Bagaimana tujuan sistem ekonomi dalam Islam?
3.
Bagaimana sistem lembaga permodalannya menurut Islam?
4.
Bagaimana mekanisme pasar dalam pasar?
BAB
II
PEMBAHASAN
1.
PENGERTIAN SISTEM EKONOMI ISLAM
Ekonomi adalah kegiatan manusia atau masyarakat untuk mempergunakan
unsur-unsur produksi dengan sebaik-baiknya guna maksud memenuhi berbagai macam
kebutuhan. Menurut pendapat H. Halide Doktor Ilmu Ekonomi yang menjadi Kepala
Pusat Pengelolaan Data Universitas Hasanudin Ujung Pandang, yang dimaksud Ekonomi Islam adalah
kumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang disimpulkan dari Al-Qur’an dan As-Sunah
yang ada hubungannya dengan urusan ekonomi.
2.
TUJUAN SISTEM EKONOMI ISLAM
Ekonomi Islam bertujuan memberikan keselarasan bagi kehidupan di dunia.
Nilai Islam bukan semata-mata hanya untuk kehidupan muslim saja, akan tetapi
untuk manusia di muka bumi ini. Esensi proses ekonomi Islam adalah pemenuhan
kebutuhan manusia yang berlandaskan nillai-nilai Islam guna mencapai tujuan
agama (falah). Ekonomi Islam menjadi rahmat seluruh alam, yang tidak
terbatas.ekonomi Islam mampu menangkap nilai fenomena masyarakat sehingga dalam
perjalanannya tanpa meninggalkan sumber hukum teori ekonomi Islam yang bisa berubah.
3.
MEKANISME PASAR DALAM PASAR
Pasar adalah
sebuah mekanisme pertukaran barang dan jasa yang alamiah dan telah berlangsung
sejak peradaban awal manusia. Islam menempatkan pasar pada kedudukan yang
penting dalam perekonomian. Rasulullah sangat menghargai harga yang dibentuk
oleh pasar sebagai harga yang adil. Beliau menolak adanya suatu price
intervention seandainya perubahan harga terjadi karena mekanisme pasar yang
wajar. Namun, pasar di sini mengharuskan adanya moralitas, antara lain :
persaingan yang sehat (fair play), kejujuran (honesty), keterbukaan
(transparancy), dan keadilan (justice). Jika nilai-nilai ini telah ditegakkan,
maka tidak ada alasan untuk menolak harga pasar.
Dalam catatan
sejarah memaparkan bagaimana Rasulullah menghargai mekanisme pasar sebagai
sebuah sunnatullah yang harus dihormati. Pandangan tentang pasar dan harga dari
beberapa pemikir besar muslim seperti Abu Yusuf, Al-Ghazali, Ibn Khaldun, Ibn
Taimiyah juga diungkap. Pemikiran-pemikiran mereka tentang pasar ternyata
sangat canggih dan tergolong futuristik jika dipandang pada masanya.
Pemikiran-pemikran mereka tentu saja merupakan kekayaan khasanah intelektual
yang sangat berguna pada masa kini dan masa depan. Selanjutnya dipaparkan
bagaimana mekanisme kerja pasar serta faktor-faktor yang memengaruhinya.
Beberapa bentuk transaksi bisnis yang dianggap tidak Islami yang umum
dipraktikan masyarakat Arab pada waktu itu.
Pasar
pada Masa Rasulullah
Pasar memegang
peranan penting dalam perekonomian masyarakat Muslim pada masa Rasulullah SAW
dan Khulafaurrasyidin. Bahkan, Muhammad SAW sendiri pada awalnya adalah seorang
pebisnis, demikian pula Khulafaurrasyidin dan kebanyakan sahabat. Pada saat
awal perkembangan Islam di Makkah Rasulullah SAW dan masyarakat Muslim mendapat
gangguan dan terror yang berat dari masyarakat kafir Makkah sehingga perjuangan
dan dakwah merupakan prioritas. Ketika masyarakat Muslim telah berhijrah ke
Madinah, peran Rasulullah SAW bergeser menjadi pengawas pasar atau Al-
muhtasib.
Beliau menolak
untuk membuat kebijakan penetapan harga manakala tingkat harga di Madinah pada
saat itu tiba-tiba naik. Sepanjang kenaikan terjadi karena kekuatan permintaan
dan penawaran yang murni, yang tidak dibarengi dengan dorongan-dorongan
monopilistik dan monopsonistik, maka tidak ada alasan untuk tidak menghormati
harga pasar. Dalam suatu Hadits dijelaskan bahwa pasar merupakan hukum alam
(Sunnatullah) yang harus dijunjung tinggi. Tak seorang pun secara individual
dapat mempengaruhi pasar, sebab pasar adalah kekuatan kolektif yang telah
menjadi ketentuan Allah SWT.
Pelanggaran
terhadap harga pasar, misalnya penetapan harga dengan cara dan karena alasan
yang tidak tepat, merupakan suatu ketidakadilan (injustice) yang akan dituntut
pertanggung jawabannya dihadapan Allah dan begitu pun sebaliknya.
Penghargaan
Islam terhadap mekanisme pasar berdasar pada ketentuan Allah SWT bahwa
perniagaan harus dilakukan secara baik dengan rasa suka sama suka serta nilai
moralitas mutlak harus ditegakkan. Secara khusus nilai moralitas yang mendapat
perhatian penting dalam pasar adalah persaingan yang sehat, kejujuran,
keterbukaan, dan keadilan.
Pengertian
Kekuatan Pasar Menurut Ekonomi Islam
Berikut akan
dipaparkan mekanisme pasar sebagaimana dikonsepkan para pemikir Islam Klasik:
I.
Permintaaan
Permintaan
merupakan salah satu elemen yang menggerakan pasar. Istilah yang digunakan oleh
Ibn Taimiyah untuk menunjukan permintaan ini adalah keinginan. Pada dasarnya
faktor-faktor yang mempengaruhi permintaaan sebagai berikut:
a.
Faktor-faktor penentu permintaan
1. Harga barang yang bersangkutan
2. Pendapatan Konsumen
3. Harga barang lain yang terkait
4. Selera konsumen
5. Ekspektasi (pengharapan)
6. Mashlahah
II.
Penawaran
Dalam khasanah
pemikiran ekonomi Islam Klasik, pasokan (penawaran) telah dikenal sebagai
kekuatan penting di dalam pasar. Ibn Taimiyah mengistilahkan penawaran ini
sebagai ketersediaaan barang di pasar.
a. Mashlahah
Pengaruh
mashlahah terhadap penawaran pada dasarnya akan tergantung pada tingkat
keimanan produsen. Jika jumlah mashlahah yang terkandung dalam barang yang
diproduksi semakin meningkat, maka produsen Muslim akan memperbanyak jumlah
produksinya.
b. Keuntungan
Keuntungan
merupakan bagian dari mashlahah karena ia dapat mengakumulasi modal pada
akhirnya dapat digunakan berbagai aktivitas lainnya. Faktor-faktor yang
mempengaruhi keuntungan adalah:
1. Harga Barang
2. Biaya Produksi
o Biaya Produksi ditentukan oleh dua factor:
a.) Harga Input Produksi
b.) Teknologi Produksi
Keseimbangan
Pasar
1. Pengertian Keseimbangan
Keseimbangan
atau ekuilibrium menggambarkan suatu situasi dimana semua kekuatan yang ada
dalam pasar, permintaan dan penawaran, berada dalam keadaan seimbang sehingga
setiap variable yang terbentuk di pasar, harga dan kuantitas sudah tidak lagi
berubah. Dalam keadaan ini harga dan kuantitas yang diminta akan sama dengan
yang ditawarkan sehingga terjadilah transaksi.
2. Proses Tercapainya Keseimbangan
Proses
terjadinya keseimbangan dalam pasar dapat berawal dari sisi mana saja, baik
dari permintaan ataupun penawaran.
3. Perubahan Keseimbangan
a. Perubahan Berasal dari Sisi Permintaan
b. Perubahan Berasal dari Sisi Penawaran
c. Perubahan Berasal dari Sisi Penawaran dan
Permintaan
Ketidaksempurnaan
Bekerjanya Pasar
1.
Penyimpangan Terstruktur
Struktur atau bentuk organisasi
pasar akan mengganggu mekanisme pasar dengan cara yang sistematis dan
terstruktur pula. Struktur pasar yang dimaksud adalah monopoli, duopoly,
oligopoly, dan kompetisi monopolistik.
2.
Penyimpangan Tidak Terstruktur
Selain itu juga terdapat
faktor-faktor yang incidental dan temporer yang mengganggu mekanisme pasar.
Beberapa contohnya adalah usaha sengaja menimbun untuk menghambat pasokan
barang agar harga pasar naik (ikhtikar), penciptaan permintaan semu untuk
menaikan harga (najasyi), penipuan kualitas, kuantitas, harga, atau waktu
pengiriman (tadlis), kolusi para pedagang untuk membuat harga di atas normal
(bai al-hadir lil badi), dan lain-lain.
3.
Ketidaksempurnaan Informasi dan Penyesuaian
Ketidaksempurnaan pasar juga
disebabkan karena ketidaksempurnaan informasi yang dimiliki para pelaku pasar.
Informasi merupakan hal yang penting sebab ia menjadi dasar bagi pembuatan
keputusan. Rasulullah melarang berbagai transaksi yang terjadi dalam ketidaksempurnaan
informasi, missal menghalangi transaksi pada harga pasar, mengambil keuntungan
yang tinggi dengan memanfaaatkan kebodohan konsumen, dan lain-lain.
Konsep
Harga dan Solusi Islam Terhadap Ketidaksempurnaan Bekerjanya Pasar
Ajaran Islam member perhatian yang
besar terhadap kesempurnaan mekanisme pasar. Pasar yang bersaing sempurna
menghasilkan harga yang adil bagi penjual dan pembeli. Karenanya jika mekanisme
pasar terganggu, maka harga yang adil tidak dapat dicapai, begitu pun
sebaliknya.
1. Harga yang Adil dalam Islam
Harga yang adil ini dijumpai dari
beberapa terminologi, anatara lain : si’r al-mithl, thaman al-mithl, dan qimah
al-adl. Ibn Taimiyah mendefinisikan harga yang adil itu adalah harga baku diman
penduduk menjual barang-barang mereka dan secara umum diterima sebagai sesuatu
yang setara dengan itu dan untuk barang yang sama pada waktu dan tempat yang
khusus. Sedangkan dalam Al-Hisbah ia mengatakan bahwa equivalen prince ini
sesuai dengan keinginan atau harga yang ditetapkan oleh kekuatan pasar yang
berjalan secara bebas dan kompetitif.
Pada prinsipnya transaksi bisnis harus
dilakukan pada harga yang adil sebab ia adalah cerminan dari komitmen syariat
Islam terhadap keadilan yang menyeluruh. Jadi harga yang adil secara umum
adalah harga yang tidak menimbulkan penindasan atau kezaliman sehingga ada
pihak yang dirugikan. Harga harus menguntungkan untuk semua pihak.
2. Solusi Islam terhadap Ketidaksempurnaan Bekerjanya
Pasar
a). Larangan
Ikhtikar
Rasulullah telah melarang praktek
ikhtikar, yaitu secara sengaja menahan atau menimbun barang, terutama pada saaat terjadinya
kelangkaan, dengan tujuan untuk menaikan harga di kemudian hari. Akibat dari
ikhtikar ini masyarakat luas akan dirugikan oleh sekelompok kecil yang lain.
Agar harga dapat kembali ke posisi semula maka pemerintah dapat melakukan
berbagi upaya menghilangkan penimbuanan ini.
b). Membuka Akses Informasi
Beberapa larangan terhadap praktik
penipuan pada dasarnya adalah upaya untuk menyebarkan keterbukaan informasi
sehingga transaksi dapat dilakukan dengan sama-sama suka dan adil. Beberapa
larangan ini antara lain: talaqi rukhban (membeli barang dengan cara mencegat
para penjual di luar kota), bay najasyi (mencakup pengertian kolusi dimana
antarpenjual satu dengan yang lainnya melakukan kerja samauntuk menipu
konsumen), ghaban fahisy (upaya sengaja untuk mengaburkan informasi).
c). Regulasi Harga
Pada dasarnya jika pasar sudah bekerja
dengan sempurna, maka tidak ada alas an untuk mengatur tingkat harga. Penetapan
harga justru akan mendistorsi harga sehingga akhirnya mengganggu mekanisme
pasar itu sendiri. Jadi regulasi harga dapat dilakukan pada situasi tertentu
saja.Pemerintah dapat melakuakan regulasi harga apabila pasar bersaing tidak
sempurna, dan keadaan darurat. Apabila terpaksa menentapkan harga, maka konsep
harga yang adil harus menjadi pedoman. Adapun beberapa keadaan darurat
diantaranya adalah harga naik sedemikian tinggi di luar kewajaran, menyangkut
barang-barang yang amat dibutuhkan masyarakat, terjadi ketidakadilan.
Peranan
Pemerintah dalam Mengontrol Pasar
Untuk lebih menjamin berjalannya
mekanisme pasar secara sempurna peran pemerintah sangat penting. Rasulullah SAW
sendiri telah menjalankan fungsi sebagaimarket supervisor atau Al-Hisbah, yang
kemudian banyak dijadikan acuan untuk peran negara terhadap pasar. Peran
pemerintah dalam pasar diantaranya adalah untuk mengatur dan mengontrol pasar
serta moral secara umum.
4.
LEMBAGA PERMODALAN (PERBANKAN)
·
BANK SYARIAH
Istilah bank tanpa bunga sebenarnya dapat
memberikan konotasi yang berbeda dari esensi Bank Syariah. Istilah tanpa bunga
ini sering diasosiakan dengan tanpa biaya (no Interest) yang sebenarnya tidak
tepat. Oleh karena itu, sebaiknya kita pakai saja istilah Bank Bagi Hasilyang
juga dipakai Bank Indonesia atau tepatnya Bank Syariah.
Cara
operasi Bank Syariah ini hakikatnya sama saja dengan Bank Konvensional biasa,
yang berbeda hanya dalam masalah bunga dan praktik lainnya yang menurut Syariat
Islam tidak dibenarkan. Bank ini memang tidak menggunakan konsep bunga seperti
bank konvensional lainnya. Tapi bukan berarti bank ini tidak mengenakan beban
kepada mereka yang menikmati jasanya. Beban tetap ada namun konsep dan cara
peerhitungannya tidak seperti perhitungan bunga dalam bunga Bank Konvensional.
A. Produk Bank Syariah
a. Pembiayaan dengan Marjin (Murabahah)
Dalam produk ini terjadi transaksi jual
beli antara pembeli (nasabah) dan penjual (bank). Bank dalam hal ini membelikan
barang yang dibutuhkan nasabah (nasabah yang menentukan spesifikasinya) dan
menjualnya kepada nasabah dengan harga
plus keuntungan. Jadi dari produk ini bank menerimalaba atas jual beli. Harga
pokoknya sama-sama diketahui dua belah pihak.
b. Bai’ Bithaman Ajil (Transaksi Jual Beli dengan
Harga Tangguh)
Dalam konsep ini harga barang yang dijual kepada
nasabah telah memperhitungkan pembayaran yang akan dilakukan kemudian baik
secara angsuran maupun tangguh bayar. Harga yang ditetapkan adalah berdasarkan
persetujuan bersama antara kedua belah pihak. Harga ini tidak dibenarkan diubah
kendatipun keadaan ekonomi berubah. Jangka waktu pembayaran didasarkan pada
kesepakatan bersama. Biasanya jenis produk ini adalah untuk pembiayaan
investasi dan berjangka panjang.
c. Mudharabah
Mudharabah adalah kerja sama bank dengan pengusaha
yang diyakini sepenuhnya. Bank memberikan dana 100% untuk kepentingan pengusaha
dalam menjalankan suatu badan usaha atau proyek. Pengusaha memerikan modalnya
berupa tenaga dan keahlian. Laba atau rugi dari usaha ini akan dibagi
berdasarkan rasio atau nisbah tertentu sesuai perjanjian. Jadi pembagian laba
antara bank nasabah bisa 1:1, 1:3,1:4, dan rasio lainnya. Bank disini tidak
boleh campur tangan dalam bisnis tersebut, tetapi boleh mengawasi atau
memberikan usulan. Kerugian yang timbul akibat suatu hal yang bukan karena
kelalaian atau penyelewengan pengusaha akan ditanggung oleh bank. Kerugian
karena pengusaha ditanggung oleh pengusaha.
d. Musyarakah
Musyarakah hampir sama dengan pola mudharabah,
bedanya disini dana tidak hanya disediakan bank tetapi juga oleh pengusaha.
Jadi perusahaan itu dibiayai dan diurus oleh bank dan pengusaha, atau pihak
yang berkongsi sesuai kesepakatan atau sesuai dengan kontribusi modal
masing-masing. Bisa 1:1, 1:2, dan lain.
Bank adalah sebagai pemegang amanah dari pemodal
dan penabung. Bank harus menjaga agar ia bisa tetap hidup dan bisa beruntung
sehingga dana pemilik saham dan tabungan yang dikumpulkan dari seluruh umat
Islam tetap terjaga dan menerima bagi hasil yang kompetitif. Dalam hubungan
seperti inibank dengan nasabah terjalin hubungan harmonis karena antara pemilik
dana, bank, dan pengguna jasa bank sama-sama ingin mendapatkan bagi hasil yang
banyak sehingga masing-masing pihak berupaya sekuat tenaga untuk mencapainya.
B. Sumber Dana Bank Syariah
Yang merupakan sumber dana bank ini adalah sama
dengan bank konvensional yaitu dari pemilik dan dari pihak ketiga atau
masyarakat misalnya seperti: Giro Wadi’ah (Rekening Koran), Deposito
Mudharabah, Tabungan Mudharabah, dan tabungan untuk maksud khusus. Terhadap
produk ini bank tidak akan memberi bunga, tetapi bagi hasil yang jumlahnya
tidak akan diketahui pada awalnya karena tergantung hasil yang diperoleh kemudian.
Untuk dana Giro yang dipercayakan pada bank, pemilik dana tidak akan menerima
penghasilan dari bank sebagai pemegang amanah karena dikhaatirkan menuju ke
arah riba, namun bank dapat memberikan sejenis bonus yang jumlahnya tidak dapat
ditentukan sebelumnya. Sedangkan penabung, penyimpan uang , deposan akan mendapat pertambahan tabungan
berupa bagi hasil, yang besar kecilnya ditentukan oleh besar kecilnya laba yang
diterima dari hasil murabahah, mudharabah, dan musyarakah tadi. Jika bank
menerimanya banyak maka pembagiannya juga banyak. Berapa porsi yang dibagikan
kepada penabung / penyimpan tadi sudah ditentukan bank sewaktu transaksi
penabungan mulai. Misalnya 3:7, 3 porsi untuk penabung, deposan tadi dan 7
porsi untuk bank sebagai pengelola dana.
C. Cara Kerja
Cara kerja seperti pengikatan pembiayaan di Bank
Syariah misalnya sama saja seperti di bank lain. Ada akta perjanjian, ada
saksi, dan yang penting ada jaminan yang dapat dipegang oleh bank sehingga dana
yang diberikan diyakininya akan dikembalikan secara utuh beserta untungnyajika
ada kepada bank. Jaminan bisa berupa barang, tanah, rumah, kelayakan usaha,
individu, perusahaan, kepercayaan dan lain-lain. Dan jaminan ini adalah upaya
bank untuk menyelamatkan harta peminjam agar tidak ingkar bayar yang menurut
syariat sangat tidak disukai.
Kalau ditanya tentang bagaimana cara meminjam maka
jawabnya sama saja seperti di bank lain. Buat permohonan, permohonan ini
dipelajari oleh bagian yang khusus untuk itu ( Account officernya), kalau
layak, dalam arti proyek yang akan dibiayai akan memungkinkan membayar utangnya
dan semakin berkembang dan sesuai syariat. Kemudian diminta dilengkapi lagi
dengan jaminan dan aspek hukum lainnya.
Di sini masyarakat sering salah mengerti karena
dianggap bahwa bank Islam itu hanya seperti lembaga sosial yang bisa meminta
begitu saja dan beres. Mungkin hal ini timbul akibat ketidaktahuan masyarakat
tentang lembaga keuangan yang baru seperti ini.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
:
Sistem perekonomian Indonesia belum sepenuhnya menjalankan
sesuai dengan syariat islam. Banyak lembaga-lembaga perbankan yang menganut
sistem bagi hasil salah satunya yaitu Bank Indonesia. Ada juga lembaga
perbankan yang menganut sistem syariat islam
DAFTAR
PUSTAKA
Hamidullah, Muhammad. 1974. Pengantar Studi Islam. Jakarta: Bulan Bintang.
Harahap, Syafri Sofyan. 2004. Akuntansi Islam. Jakarta: Bumi Aksara.
How to gamble online in the UK | KJR Hub
BalasHapusThis guide will tell you how to gamble 문경 출장안마 online 창원 출장샵 and how to get started in 서산 출장샵 the UK 전주 출장안마 · Deposit: £10 on registration, £10 on registration 전라북도 출장마사지