Minggu, 17 Juni 2012

HUKUM ISLAM


HUKUM ISLAM

  1. Pengertian Hukum Islam
Konsepsi hukum dalam ajaran islam berbeda dengan konsepsi hukum pada umumnya, khususnya hukum modern. Dalam Islam hukum dipandang sebagai bagian dari ajaran agama, dan norma norma hukum bersumber kepada agama. Umat Islam meyakini bahwa hukum Islam berdasarkan kepada wahyu ilahi. Oleh karena itu, ia disebut syariah, yang berarti jalan yang digariskan Tuhan untuk manusia.

Terdapat banyak istilah yang digunakan untuk menyebut hukum Islam. Istilah-istilah itu berbeda satu sama lain dan menggambarkan sisi tertentu dari hukum islam. Namun secara keseluruhan istilah istilah tersebut sering diidentikan dan digunakan untuk menyebut hukum Islam. Istilah istilah yang dimaksud adalah syariah, fikih, hukum syar’I, kanun dan terjemahannya dalam suatu bahasa lain bukan arab.

·         Syariah
Secara harfiah, kata ‘syariah’ berarti jalan, dan lebih khususnya lagi jalan menuju ke tempat air. Dalam pemakaian religiusnya syariah berarti jalan yang digariskan Tuhan menuju kepada keselamatan atau lebih tepatnya jalan menuju Tuhan. Ajaran ajaran yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW disebut syariah karena merupakan jalan menuju Tuhan dan menuju keselamatan abadi.
Syariah dalam arti luas dimaksudkan sebagai keseluruhan ajaran dan norma norma yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW yang mengatur kehidupan manusia baik dalam aspek kepercayaannya maupun dalam aspek tingkah laku praktisnya. Sedangkan syariah dalam arti sempit merujuk kepada aspek praktis dari syariah dalam arti luas, yaitu aspek yang berupa kumpulan ajaran atau norma yang mengatur tingkah laku konkret manusia.
·         Fikih
Kata ‘fikih’ –berasal dari kata arab al-fiqh- berarti mengerti tahu atau paham. Sebagai istilah, fikih dipakai dalam dua arti: dalam arti ilmu hukum dan dalam arti hukum itu sendiri.
Dalam arti pertama, fikih adalah ilmu Islam yaitu suatu cabang studi yang mengkaji norma norma syariah dalam kaitannya dengan tingkah laku konkret manusia dalam berbagai dimensi hubungannya. Dalam pengertian kedua, fiqih adalah hukum islam itu sendiri, yaitu kumpulan norma norma atau hukum hukum syarak yang mengatur tingkah laku manusia dalam berbagai dimensi hubungannya, baik hukum hukum itu diterapkan langsung di dalam Al-Quran dan sunnah nabi maupun yang merupakan hasil ijtihad.
·         Hukum Syar’i
Hukum syar’i secara harfiah berarti ketentuan, norma atau peraturan hukum islam, dan merupakan satuan dari syariah. Kumpulan dari satuan ketentuan atau peraturan ini membentuk syariah dalam arti sempit atau fikih. Oleh karena itu, istilah ini sering dipakai dalam bentuk jamak “hukum-hukum syarak”.

B.Sumber Sumber Hukum Islam
                Sumber utama hukum Islam adalah wahyu Illahi. Akan tetapi, disamping itu terdapat sumber sumber tambahan yang non-ilahi.Secara lebih konkretnya,sumber pokok hukum islam adalah Al-Quran dan Sunnah Nabi SAW dan sumber sumber tambahan meliputi ijmak[consensus], qiyas[analogi], istihsan[kebijaksanaan hukum], kemaslahatan, ‘uruf[adat kebiasaan], sadduz-zariah[tindakan preventive], istishab[kelangsungan hukum], fatwa Sahabat Nabi Saw, dan syar’u man qablana[hukum agama samawi terdahulu].
1.    Al Quran
AlQuran bukanlah sebuah kitab undang undang hukum [legal code]. Ia adalah sebuah kitab petunjuk dan bimbingan agama secara umum. Oleh karena itu, ketentuan hukum dalam alQuran tidak bersifat rinci; pada dasarnya ketentuan alQuran merupakan kaidah kaidah umum. Hanya beberapa butir ketentuan ketentuann mengenai perkawinan dan kewarisan yng dirinci dalam AlQuran.
2.    Sunnah
Sunnah pada intinya adalah ajaran ajaran Nabi Saw yang disampaikan lewat ucapannya, tindakannya, atau persetujuannya. Ajaran ajaran yang merupakan Sunnah ini direkam atau diwartakan dalam suatu rekaman yang dinamakan hadis. Jadi, hadis adalah rekaman warta mengenai perkataan, perbuatan, dan persetujuan Nabi Saw yang merupakan Sunnahnya. Dengan demikian, Sunnah merupakan isi yang terkandung dalam hadis dan hadis adalah rekaman melalui Sunnah nabi Saw diwartakan. Namun, karena Sunnah terkandung dalam hadis dan hadis berisi Sunnah, maka dalam pemakaian, keduanya menjadi identik: sunnah adalah dais, hadis adalah sunnah.
3.    Ijmak
Ijmak adalah kesepakatan para mujtahid [ahli hukum yang melakukan penemuan hukum syarak] sesudah zaman nabi Saw mengenai hukum suatu kasus tertentu.
4.    Qiyas
Qiyas adalah perluasan ketentuan hukum yang disebutkan di dalam teks AlQuran dan Sunnah sehingga mencakup kasus serupa yang tidak disebutkan dalam teks kedua sumber pokok itu berdasarkan persamaan sifat causa legis antara kedua kasus dimaksud. Dengan kata lain, qiyas adalah pengelompokan kasus baru yang sudah ada ketentuan hukumnya di dalam kedua sumber pokok AlQuran dan hadis ke dalam kategori kasus yang sudah ada ketentuan hukumnya berdasarkan persamaan sifat antara keduanya.
5.    Maslahat Mursalah
Maslahat secara harfiah berarti manfaat dan mursalah berarti netral. Sebagai istilah hukum islam, maslahat mursalah dimaksudkan sebagai segala kepentingan yang bermanfaat dan baik, namun tidak ada nas khusus {teks alquran dan hadis Nabi saw} yang mendukungnya secara langsung maupun yang melarangnya. Dengan kata lain, maslahat mursalah berarti segala kepentingan yang baik yang tidak dilarang oleh AlQuran dan Sunnah Nabi Saw dan juga tidak terdapat penegasannya di dalam kedua sumber itu secara langsung.
6.    Istihsan
Secara harfiah, istihsan berarti memandang baik. Dalam teori hukum Islam, istihsan merupakan suatu kebijaksanaan hukum atau perkecualian hukum. Maksudnya, kebijaksanaan untuk tidak memberlakukan aturan umum mengenai suatu kasus, melainkan untuk kasus itu diterapkan ketentuan khusus sebagai kebijaksanaan dan perkecualian terhadap ketentuan umum karena adanya alasan hukum [ dalil ] yang mengharuskan diambilnya kebijaksanaan hukum tersebut. Lazimnya dalam ilmu usul fikih, istihsan diartikan sebagai ‘ Meninggalkan ketentuan hukum yang umum berlaku mengenai suatu kasus dengan mengambil ketentuan hukum lain karena adanya alasan hukum untuk melakukan hal demikian’.
7.    Istihsab
Istihsab berarti kelangsungan status hukum suatu hal di masa lalu pada masa kini dan masa depan sejauh belum ada perubahan terhadap status hukum tersebut. Istihsab ada tiga macam, yaitu: [1] kelangsungan status hukum kebolehan umum, [2] kelangsungan kebebasan asli, dan [3] kelangsungan hukum yang sudah ada.
8.    Saddudz-dzariah [tindakan preventive]
Secara harfiah, saddudz-dzariah artinya menutup jalan, maksudnya menutup jalan menuju sesuatu yang dilarang oleh hukum syariah. Sebagai terminologi hukum Islam, saddudz-dzariah merupakan tindakan preventif dengan melarang suatu perbuatan yang menurut hukum syarak sebenarnya dibolehkan, namun, melalui itjihad, perbuatan tersebut dilarang karena dapat membawa kepada suatu yang dilarang atau menimbulkan mudarat.
9.    ‘Urf [adat ]
Adat [ ‘urf, Ind uruf ] dalam istilah hukum islam adalah suatu hal yang diakui keberadaannya dan diikuti oleh dan menjadi kebiasaan dalam masyarakat, baik berupa perkataan maupun perbuatan, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan nas-nas syariah atau ijmak. Ada pula yang mendefinisikan sebagai suatu kebiasaan masyarakat yang diakui oleh jiwa kolektif dan diterima oleh akal sehat, baik berupa perkataan ataupun perbuatan sejauh tidak bertentangan dengan nas atau ijmak.
10. Qaul Sahabat Nabi Saw.
Sahabat Nabi adalah orang yang hidup sezaman dengan Nabi Saw dan pernah bertemu dengan beliau walaupun sebentar. Sementara itu, yang dimaksud dengan Qaul Sahabat Nabi Saw adalah pendirian seorang sahabat mengenai suatu masalah hukum ijtihadiah baik yang tercermin dalam fatwanya maupun dalam keputusannya yang menyangkut masalah di mana tidak terdapat dalam Alquran, Hadis Nabi Saw ataupun dalam ijmak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar