HUKUM
ISLAM
- Pengertian Hukum Islam
Konsepsi hukum
dalam ajaran islam berbeda dengan konsepsi hukum pada umumnya, khususnya hukum
modern. Dalam Islam hukum dipandang sebagai bagian dari ajaran agama, dan norma
norma hukum bersumber kepada agama. Umat Islam meyakini bahwa hukum Islam
berdasarkan kepada wahyu ilahi. Oleh karena itu, ia disebut syariah, yang
berarti jalan yang digariskan Tuhan untuk manusia.
Terdapat banyak
istilah yang digunakan untuk menyebut hukum Islam. Istilah-istilah itu berbeda
satu sama lain dan menggambarkan sisi tertentu dari hukum islam. Namun secara
keseluruhan istilah istilah tersebut sering diidentikan dan digunakan untuk
menyebut hukum Islam. Istilah istilah yang dimaksud adalah syariah, fikih,
hukum syar’I, kanun dan terjemahannya dalam suatu bahasa lain bukan arab.
·
Syariah
Secara harfiah, kata ‘syariah’ berarti
jalan, dan lebih khususnya lagi jalan menuju ke tempat air. Dalam pemakaian
religiusnya syariah berarti jalan yang digariskan Tuhan menuju kepada
keselamatan atau lebih tepatnya jalan menuju Tuhan. Ajaran ajaran yang dibawa
oleh Nabi Muhammad SAW disebut syariah karena merupakan jalan menuju Tuhan dan
menuju keselamatan abadi.
Syariah dalam arti luas dimaksudkan
sebagai keseluruhan ajaran dan norma norma yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW
yang mengatur kehidupan manusia baik dalam aspek kepercayaannya maupun dalam
aspek tingkah laku praktisnya. Sedangkan syariah dalam arti sempit merujuk
kepada aspek praktis dari syariah dalam arti luas, yaitu aspek yang berupa
kumpulan ajaran atau norma yang mengatur tingkah laku konkret manusia.
·
Fikih
Kata ‘fikih’ –berasal dari kata arab
al-fiqh- berarti mengerti tahu atau paham. Sebagai istilah, fikih dipakai dalam
dua arti: dalam arti ilmu hukum dan dalam arti hukum itu sendiri.
Dalam arti pertama, fikih adalah ilmu
Islam yaitu suatu cabang studi yang mengkaji norma norma syariah dalam
kaitannya dengan tingkah laku konkret manusia dalam berbagai dimensi
hubungannya. Dalam pengertian kedua, fiqih adalah hukum islam itu sendiri,
yaitu kumpulan norma norma atau hukum hukum syarak yang mengatur tingkah laku
manusia dalam berbagai dimensi hubungannya, baik hukum hukum itu diterapkan
langsung di dalam Al-Quran dan sunnah nabi maupun yang merupakan hasil ijtihad.
·
Hukum Syar’i
Hukum syar’i secara harfiah berarti
ketentuan, norma atau peraturan hukum islam, dan merupakan satuan dari syariah.
Kumpulan dari satuan ketentuan atau peraturan ini membentuk syariah dalam arti
sempit atau fikih. Oleh karena itu, istilah ini sering dipakai dalam bentuk jamak
“hukum-hukum syarak”.
B.Sumber Sumber Hukum Islam
Sumber
utama hukum Islam adalah wahyu Illahi. Akan tetapi, disamping itu terdapat
sumber sumber tambahan yang non-ilahi.Secara lebih konkretnya,sumber pokok
hukum islam adalah Al-Quran dan Sunnah Nabi SAW dan sumber sumber tambahan
meliputi ijmak[consensus], qiyas[analogi], istihsan[kebijaksanaan hukum],
kemaslahatan, ‘uruf[adat kebiasaan], sadduz-zariah[tindakan preventive],
istishab[kelangsungan hukum], fatwa Sahabat Nabi Saw, dan syar’u man qablana[hukum
agama samawi terdahulu].
1. Al
Quran
AlQuran bukanlah sebuah kitab undang
undang hukum [legal code]. Ia adalah sebuah kitab petunjuk dan bimbingan agama
secara umum. Oleh karena itu, ketentuan hukum dalam alQuran tidak bersifat
rinci; pada dasarnya ketentuan alQuran merupakan kaidah kaidah umum. Hanya
beberapa butir ketentuan ketentuann mengenai perkawinan dan kewarisan yng
dirinci dalam AlQuran.
2. Sunnah
Sunnah pada intinya adalah ajaran ajaran
Nabi Saw yang disampaikan lewat ucapannya, tindakannya, atau persetujuannya.
Ajaran ajaran yang merupakan Sunnah ini direkam atau diwartakan dalam suatu
rekaman yang dinamakan hadis. Jadi, hadis adalah rekaman warta mengenai
perkataan, perbuatan, dan persetujuan Nabi Saw yang merupakan Sunnahnya. Dengan
demikian, Sunnah merupakan isi yang terkandung dalam hadis dan hadis adalah
rekaman melalui Sunnah nabi Saw diwartakan. Namun, karena Sunnah terkandung
dalam hadis dan hadis berisi Sunnah, maka dalam pemakaian, keduanya menjadi
identik: sunnah adalah dais, hadis adalah sunnah.
3. Ijmak
Ijmak adalah kesepakatan para mujtahid
[ahli hukum yang melakukan penemuan hukum syarak] sesudah zaman nabi Saw
mengenai hukum suatu kasus tertentu.
4. Qiyas
Qiyas adalah perluasan ketentuan hukum
yang disebutkan di dalam teks AlQuran dan Sunnah sehingga mencakup kasus serupa
yang tidak disebutkan dalam teks kedua sumber pokok itu berdasarkan persamaan
sifat causa legis antara kedua kasus
dimaksud. Dengan kata lain, qiyas adalah pengelompokan kasus baru yang sudah
ada ketentuan hukumnya di dalam kedua sumber pokok AlQuran dan hadis ke dalam
kategori kasus yang sudah ada ketentuan hukumnya berdasarkan persamaan sifat
antara keduanya.
5. Maslahat
Mursalah
Maslahat secara harfiah berarti manfaat
dan mursalah berarti netral. Sebagai istilah hukum islam, maslahat mursalah
dimaksudkan sebagai segala kepentingan yang bermanfaat dan baik, namun tidak
ada nas khusus {teks alquran dan hadis Nabi saw} yang mendukungnya secara
langsung maupun yang melarangnya. Dengan kata lain, maslahat mursalah berarti
segala kepentingan yang baik yang tidak dilarang oleh AlQuran dan Sunnah Nabi
Saw dan juga tidak terdapat penegasannya di dalam kedua sumber itu secara
langsung.
6. Istihsan
Secara harfiah, istihsan berarti memandang baik. Dalam teori hukum Islam, istihsan merupakan suatu kebijaksanaan
hukum atau perkecualian hukum. Maksudnya, kebijaksanaan untuk tidak
memberlakukan aturan umum mengenai suatu kasus, melainkan untuk kasus itu
diterapkan ketentuan khusus sebagai kebijaksanaan dan perkecualian terhadap
ketentuan umum karena adanya alasan hukum [ dalil ] yang mengharuskan
diambilnya kebijaksanaan hukum tersebut. Lazimnya dalam ilmu usul fikih, istihsan diartikan sebagai ‘
Meninggalkan ketentuan hukum yang umum berlaku mengenai suatu kasus dengan
mengambil ketentuan hukum lain karena adanya alasan hukum untuk melakukan hal
demikian’.
7. Istihsab
Istihsab berarti kelangsungan status
hukum suatu hal di masa lalu pada masa kini dan masa depan sejauh belum ada
perubahan terhadap status hukum tersebut. Istihsab ada tiga macam, yaitu: [1]
kelangsungan status hukum kebolehan umum, [2] kelangsungan kebebasan asli, dan
[3] kelangsungan hukum yang sudah ada.
8. Saddudz-dzariah
[tindakan preventive]
Secara harfiah, saddudz-dzariah artinya
menutup jalan, maksudnya menutup jalan menuju sesuatu yang dilarang oleh hukum
syariah. Sebagai terminologi hukum Islam, saddudz-dzariah merupakan tindakan
preventif dengan melarang suatu perbuatan yang menurut hukum syarak sebenarnya
dibolehkan, namun, melalui itjihad, perbuatan tersebut dilarang karena dapat
membawa kepada suatu yang dilarang atau menimbulkan mudarat.
9. ‘Urf
[adat ]
Adat [ ‘urf, Ind uruf ] dalam istilah hukum islam adalah
suatu hal yang diakui keberadaannya dan diikuti oleh dan menjadi kebiasaan
dalam masyarakat, baik berupa perkataan maupun perbuatan, sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan nas-nas syariah atau ijmak. Ada pula yang mendefinisikan sebagai suatu
kebiasaan masyarakat yang diakui oleh jiwa kolektif dan diterima oleh akal
sehat, baik berupa perkataan ataupun perbuatan sejauh tidak bertentangan dengan
nas atau ijmak.
10. Qaul
Sahabat Nabi Saw.
Sahabat Nabi adalah orang yang hidup
sezaman dengan Nabi Saw dan pernah bertemu dengan beliau walaupun sebentar.
Sementara itu, yang dimaksud dengan Qaul Sahabat Nabi Saw adalah pendirian seorang
sahabat mengenai suatu masalah hukum ijtihadiah baik yang tercermin dalam
fatwanya maupun dalam keputusannya yang menyangkut masalah di mana tidak
terdapat dalam Alquran, Hadis Nabi Saw ataupun dalam ijmak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar